PENETAPAN TERSANGKA PENGGELAPAN PAJAK
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Aceh, Mukhlis (kiri) dan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Aceh, Hentoro Cahyono (kanan) memberikan keterangan kasus penggelapan pajak saat gelar perkara di Banda Aceh, Kamis (10/12). Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Aceh bekerjasama dengan Kejaksaan dan Polda Aceh menetapkan tersangka Dirut PT GMP, berinisial M, menjadi tersangka dalam kasus penggelapan pajak dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,080 miliar. ANTARA FOTO/Ampelsa/foc/15.
Related photo