PELIMPAHAN KASUS KECELAKAAN LAMBORGHINI

  • 7 Januari 2016 17:35
Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Didik Farkhan Alisyahdi (kiri) mengamati barang bukti berupa mobil Lamborghini di Kejaksaan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (7/1). Berkas tersangka Wisyang Kautner, pengemudi Lamborghini yang mengalami kecelakaan dan menyebabkan satu orang tewas dan dua orang luka tersebut dinyatakan lengkap (P21) pada 29 Desember 2015 sehingga penahanan tersangka dipindahkan ke rumah tahanan klas I Surabaya di Medaeng, Sidoajo untuk menunggu proses persidangan. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww/16.
Related photo
Standard
Image information
Image size
4099x2735
File size
1.99 MB
Created
07/01/2016 17:35 WIB
Photographer
M Risyal Hidayat
Editor