FATWA ISLAH PPP

  • 11 Januari 2016 00:45
Ketua Majelis Syariah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) KH Maemun Zubair (kanan) didampingi Wakil Ketua Umum PPP Habil Marati menyampaikan fatwa islah majelis syariah pasca dicabutnya SK Muktamar Surabaya di Pondok Pesantren Al Anwar, Sarang, Rembang, Jawa tengah, Minggu (10/1). Fatwa islah tersebut bersifat mengikat untuk ditaati bagi seluruh kader dan pengurus partai PPP. ANTARA FOTO/Humas PPP/HO/pras/16.
Related photo
Image information
Image size
3000x2125
File size
1.08 MB
Created
11/01/2016 00:45 WIB
Photographer
Humas Ppp
Editor