SIDANG TUNTUTAN BUDI RACHMAT KURNIAWAN

  • 25 Januari 2016 19:45
Terdakwa dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pelayaran Kementerian Perhubungan di Sorong, Papua Budi Rachmat Kurniawan membawa surat tuntutan seusai menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/1). Jaksa Penuntut Umum menuntut Budi Rachmat Kurniawan berupa pidana penjara lima tahun, pidana denda Rp 300 juta, subsider enam bulan kurungan penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp576 juta. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/aww/16.
Related photo
Standard
Image information
Image size
3000x2003
File size
1.02 MB
Created
25/01/2016 19:45 WIB
Photographer
M Agung Rajasa
Editor