PENYITAAN TAHU BERFORMALIN

  • 6 Februari 2016 15:40
Kasat Reskrim Polres Serang AKP Rizal Samelino (tengah) disaksikan staf dan Purwanto (kiri) tersangka pemilik pabrik tahu memperlihatkan barang bukti pemakaian formalin saat ekspos kasus di Mapolres Serang, Banten, Sabtu (6/2). Sebanyak 1,2 ton tahu berformalin yang biasa dikirim ke pasar-pasar tradisional di Tangerang, Grogol, dan Pasar Induk Rau disita polisi dari haril penggerebekan pabrik tahu di Lopang Indah Kota Serang milik Purwanto karena membahayakan kesehatan hingga bisa menimbulkan kematian pembelinya sedang tersangka dijerat pasal 136 Undang-undang Pangan No 18/2012 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara serta denda Rp10 miliar. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/nz/16
Related photo
Standard
Image information
Image size
2482x3500
File size
1.51 MB
Created
06/02/2016 15:40 WIB
Photographer
Asep Fathulrahman
Editor