VONIS TERDAKWA ISIS

  • 9 Februari 2016 16:05
Terdakwa simpatisan ISIS Helmi Muhammad Alamudi alias Abu Royan tiba di PN Jakarta Barat untuk menjalani sidang pembacaan vonis di Jakarta, Selasa (9/2). Helmi divonis tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp100 juta subsidair 3 bulan penjara setelah terbukti melakukan tindak pidana terorisme. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/ama/16
Related photo
Standard
Image information
Image size
1460x2227
File size
664.67 KB
Created
09/02/2016 16:05 WIB
Photographer
Akbar Nugroho Gumay
Editor