PENJUDI DIEKSEKUSI CAMBUK

  • 19 Februari 2016 17:30
Algojo (kanan) mengeksekusi terpidana yang melanggar peraturan daerah (qanun) syariat islam (tengah) dengan menggunakan cambuk rotan di halaman Masjid Cot Mesjid, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh, Aceh, Jumat (19/2). Pengadilan Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh menvonis hukuman cambuk 5- 8 kali terhadap 7 warga yang terbukti melanggar Qanun nomor 13/2003 tentang maisir (perjudian). ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/ama/16.
Related photo
Standard
Image information
Image size
3000x2000
File size
2.97 MB
Created
19/02/2016 17:30 WIB
Photographer
Str
Editor