PENYITAAN ASET TERSANGKA PENCUCIAN UANG

  • 24 Februari 2016 14:05
Anggota Tim Penyidik TPPU Ditreskrimsus Polda Jambi memasang plang penyitaan aset tanah dan bangunan milik seorang tersangka kasus tindak pidana pencucian uang yang sekaligus tersangka kasus narkoba di kawasan Pulau Pandan, Kelurahan Legok, Kecamatan Telanaipura, Jambi, Rabu (24/2). Polda Jambi menyita empat aset berupa tanah, dua rumah, dan sebuah kontrakan milik Didin alias Diding yang merupakan bandar besar tersangka narkoba di daerah itu dalam perkara tindak pidana pencucian uang yang ditaksir mencapai miliaran rupiah. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/aww/16.
Related photo
Standard
Image information
Image size
3000x1959
File size
1.61 MB
Created
24/02/2016 14:05 WIB
Photographer
Wahdi Septiawan
Editor