VONIS SIDANG ANGELINE

  • 29 Februari 2016 14:25
Terdakwa kasus pembunuhan Angeline, Margriet Cristina Megawe (kanan) mendengarkan agenda tuntutan saat persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (29/2). Terdakwa yang juga ibu angkat anak berumur 8 tahun tersebut divonis sama dengan tuntutan sebelumnya yakni hukuman penjara seumur hidup karena dinyatakan terbukti melakukan kekerasan, pembunuhan berencana, penelantaran dan diskriminasi anak. ANTARA FOTO/Wira Suryantala/nym/nz/16.
Related photo
Standard
Image information
Image size
3000x1987
File size
1.95 MB
Created
29/02/2016 14:25 WIB
Photographer
Wira Suryantala
Editor