PENANDATANGANAN EKSEKUSI BARANG RAMPASAN TOL JORR "S"
Jaksa Agung M Prasetyo (kedua kiri) berfoto bersama Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono (kedua kanan), Dirut Jasamarga Adityawarman (kiri) dan Direktur SDM dan Umum Jasamarga Muh Najib Fauzan (kanan) usai penandatanganan Eksekusi Barang Rampasan di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (16/3). Kejaksaan Agung akan mengeksekusi barang rampasan berupa Jalan Tol Lingkar Luar Seksi Pondok Pinang-Jagorawi (JORR"S") berdasarkan putusan MA No:720K/Pid/2001 atas nama Thamrin Tanjung. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc/16.
Related photo