PENCURIAN KAYU HUTAN LINDUNG
Dua personel kepolisian menunjukan barang bukti kayu jati curian dari hutan lindung di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Kamis (17/3). Kepolisian setempat menyita ratusan kayu gelondongan dan menangkap dua pelaku yang dijerat dijerat dengan Pasal 78 Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman sepuluh tahun. ANTARA FOTO/Jojon/kye/16.
Related photo