BANDAR NARKOBA INTERNASIONAL
Personil Satuan Reserse Kriminal membawa dua tersangka bandar Sabu Sabu antar negara di Mapolres Lhokseumawe, Provinsi Aceh. Jumat (1/4).Ditangan kedua tersangka bandar narkotika Internasional (Indonesia-Malaysia) Zulfikar alias Dun (28) dan Maimun (37) polisi mengamankan 2,3 kilogram Sabu, satu buah timbangan elektrik, keduanya dijerat Pasal 112 ayat 2 JO Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati. ANTARA FOTO/Rahmad/pd/16
Related photo