KASUS PERDAGANGAN SATWA DILINDUNGI

  • 7 April 2016 14:15
Direskrimsus Polda Jateng Kombes Edhy Moestofa (ketiga kiri) memperlihatkan beberapa barang bukti satwa yang dilindungi dalam keadaan mati, saat gelar perkara di Ditreskrimsus Polda Jateng, di Semarang, Kamis (7/4). Polisi meringkus seorang tersangka, SG, yang diduga melakukan kegiatan perdagangan satwa yang dilindungi dan menyita berbagai barang bukti, diantaranya delapan ekor penyu sisik serta empat buah moncong hiu sentani. ANTARA FOTO/R. Rekotomo/pd/16.
Related photo
Standard
Image information
Image size
3500x2216
File size
1.18 MB
Created
07/04/2016 14:15 WIB
Photographer
R. Rekotomo
Editor