KASUS PENCABULAN DIBAWAH UMUR KLATEN

  • 15 Mei 2016 20:55
Polisi menunjukan sejumlah tersangka pencabulan saat gelar kasus di Polres Klaten, Jawa Tengah, Minggu (15/5). Polres Klaten mengamankan enam tersangka pencabulan yaitu berinisial S (17), MHN (15), RG (17), YS (17), EGA (17), dan RIA (15) yang dilakukan terhadap seorang siswi sekolah dasar kelas VI berinisial LS (13). Dari perbuatan tersebut mereka diancam pidana pasal 81 Undang Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2004 dengan hukuman penjara selama 15 tahun. ANTARA FOTO/ Aloysius Jarot Nugroho/nz/16.
Related photo
Standard
Image information
Image size
4288x2763
File size
1.17 MB
Created
15/05/2016 20:55 WIB
Photographer
Aloysius Jarot Nugroho
Editor