PELANGGARAN HAM DALAM PENGGUSURAN

  • 23 Mei 2016 15:45
Ketua Komnas HAM Imdadun Rahmat (kedua kiri), Komisioner Sub Komisi Mediasi Roichatul Aswaidah (kedua kanan), Kepala Biro Dukungan Penegakan HAM Johan Effendi (kanan), LBH Jakarta Tigor Hutapea (kiri) menunjukkan sertifikat kepemilikan lahan, denah wilayah dan kartu pelajar milik warga Kampung Dadap usai memberikan keterangan pers mengenai kasus penggusuran Kampung Dadap di Kantor Komnas HAM, Jakarta, (23/5). Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) menilai terjadi pelanggaran HAM dalam penggusuran yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Tangerang di wilayah Dadap, Kabupaten Tangerang. . ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/ama/16.
Related photo
Standard
Image information
Image size
3000x2000
File size
1.78 MB
Created
23/05/2016 15:45 WIB
Photographer
Aprillio Akbar
Editor