SIDANG KASUS PEMBOBOLAN KASDA SEMARANG

  • 13 Juni 2016 16:40
Mantan pegawai Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN) Diah Ayu Kusumaningrum usai menjalani sidang perdana kasus pembobolan kas daerah Pemkot Semarang senilai Rp21,7 miliar, di Pengadilan Tipikor Semarang, Jateng, Senin (13/6). Jaksa menjerat terdakwa dijerat dengan pasal 2,3, dan 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. ANTARA FOTO/R. Rekotomo/pd/16.
Related photo
Standard
Image information
Image size
3500x2181
File size
1.05 MB
Created
13/06/2016 16:40 WIB
Photographer
R. Rekotomo
Editor