VONIS IMIGRAN ILEGAL

  • 16 Juni 2016 17:00
Tiga warga negara asing terpidana kasus dokumen tidak resmi, Waqas Ahmad (kiri) Rafikul (kedua kiri) dan Oujjal Miah (tengah) menandatangani berkas seusai mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan, di PN Medan, Sumatera Utara, Kamis (16/6). Ketiga imigran ilegal asal Pakistan dan Banglades tersebut divonis tiga bulan penjara denda Rp100 juta subsider satu bulan kurungan dalam kasus tersebut. ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi/ama/16
Related photo
Standard
Image information
Image size
4000x2667
File size
961.44 KB
Created
16/06/2016 17:00 WIB
Photographer
Irsan Mulyadi
Editor