TRI SATYA DITUNTUT 7 TAHUN PENJARA

  • 28 Juni 2016 17:05
Terdakwa kasus suap Bank Banten yang juga Ketua Banggar DPRD Banten Tri Satya Santosa (kiri) menerima berkas menjelang pembacaan tuntutan oleh tim Jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor Serang, Banten, Selasa (28/6). Tim Jaksa yang diketuai Marwanto Iskandar menuntut hukuman 7 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 tahun penjara bagi Tri Satya Santosa yang ditangkap penyidik KPK dalam OTT (Operasi Tangkap Tangan) karena terlibat kasus suap terkait rencana pendirian Bank Banten sebesar 11 ribu dolar AS dan Rp60 juta. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/foc/16.
Related photo
Standard
Image information
Image size
2411x3500
File size
1.85 MB
Created
28/06/2016 17:05 WIB
Photographer
Asep Fathulrahman
Editor