DEPORTASI WN SRILANKA

  • 13 Juli 2016 14:45
Warga Negara Srilanka, Amila Srinath Jayathilaka (tengah) saat akan dideportasi di Kantor Imigrasi Kelas II Madiun, Jatim, Rabu (13/7). Kantor Imigrasi Madiun mendeportasi Amila Srinath karena melanggar UU RI Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian yaitu menyalahgunakan izin tinggal terbatas yang seharusnya diberikan untuk tinggal dan bekerja di wilayah Karanganyar, Jateng namun Amila Srinath diketahui tinggal dan bekerja di wilayah Magetan, Jatim. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/ama/16
Related photo
Standard
Image information
Image size
3000x1999
File size
576.44 KB
Created
13/07/2016 14:45 WIB
Photographer
Fikri Yusuf
Editor