SIDANG KORUPSI ALKES FIKTIF
Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan terdakwa kasus korupsi proyek-proyek RSUD dan alat kesehatan sejumlah Puskesmas di Tangsel menyimak keterangan saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Serang, Banten, Rabu (20/7). Saksi menuturkan Wawan selaku Ketua Kadin Banten bersama pejabat Dinkes Tangsel telah mengatur pemenang proyek serta memanipulasi proyek alkes bahkan sebagian fiktif hingga merugikan negara Rp9,7 miliar dan yang bersangkutan terancam hukuman 12 tahun penjara. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/ama/16
Related photo