PENERAPAN PERDA HEWAN LEPAS

  • 22 Juli 2016 19:00
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Husain Ui (kiri) saat memberikan sosialiasi kepada pemilik ternak di Limboto, Kabupaten Gorontalo, Jumat (22/7). Pemerintah Kabupaten Gorontalo melakukan penerapan Peraturan Daerah (Perda) tentang hewan lepas dan menangkap 18 ekor kambing yang berkeliaran dijalan. ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin/pd/16
Related photo
Standard
Image information
Image size
3000x2000
File size
2.59 MB
Created
22/07/2016 19:00 WIB
Photographer
Adiwinata Solihin
Editor