LARANGAN PERTUNJUKAN ORGAN TUNGGAL
Penyanyi dan pengusaha organ tunggal berunju krasa di depan kantor Bupati Padangpariaman, di Parik Malintang, Padangpariaman, Sumatera Barat, Senin (1/8). Mereka menyatakan mengalami kerugian akibat larangan hiburan organ tunggal melalui Peraturan Bupati (Perbup) dengan batasan waktu hingga pukul 18.00 WIB, menyusul keresahan masyarakat yang kerap mendapati tarian vulgar pada hiburan tersebut. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/aww/16.
Related photo