PUTUSAN KASUS KORUPSI BUPATI BARRU

  • 22 Agustus 2016 17:10
Bupati Kabupaten Barru, Andi Idris Syukur (kedua kanan) memasuki ruang persidangan sidang dengan agenda pembacaan putusan sidang di Pengadilan Tipikor, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (22/8). Andi Idris Syukuri divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 280 juta dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta penerbitan izin usaha eksplorasi tambang di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan. ANTARA FOTO/Sahrul Manda Tikupadang/ama/16
Related photo
Standard
Image information
Image size
3651x2418
File size
1.38 MB
Created
22/08/2016 17:10 WIB
Photographer
Sahrul Manda Tikupadang
Editor