SIDANG TUNTUTAN KASUS SUAP KEJATI DKI
Direktur Keuangan dan Human Capital PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko (kanan) dan Senior Manager Pemasaran Dandung Pamularno (kiri) menjalani sidang tuntutan kasus suap Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (22/8). Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut terdakwa Sudi Wantoko dengan hukuman empat tahun penjara denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan, dan Dandung Pamularno dituntut dengan tiga setengah tahun penjara denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/kye/16.
Related photo