PENGADILAN PENCEMARAN LINGKUNGAN

  • 30 Agustus 2016 11:40
Sejumlah warga menjalani persidangan pengadilan tindak pidana ringan karena limbah usaha mereka mencemari lingkungan saat inspeksi dan penertiban di Terminal Ubung, Denpasar, Bali, Selasa (30/8). Inspeksi terkait pencemaran lingkungan tersebut menjaring 20 warga yang melanggar kawasan tanpa rokok dan pembuangan limbah sembarangan sehingga dikenakan denda Rp100 ribu hingga Rp500 ribu. ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana/kye/16.
Related photo
Standard
Image information
Image size
2000x3000
File size
1.38 MB
Created
30/08/2016 11:40 WIB
Photographer
Nyoman Budhiana
Editor