SIDANG KORUPSI

  • 12 Juni 2007 15:44
MAKASSAR, 12/6 - DAKWAAN DITOLAK. Terdakwa kasus korupsi Pasca Sarjana Universitas Hasanuddin (Unhas), Ahmad Ali, mendengarkan putusan Hakim dalam sidang lanjutan tindak pidana korupsi Pasca Sarjana Unhas yang merugikan negara Rp250 juta di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (12/6). Dalam putusannya, Hakim menolak dakwaan jaksa penuntut umum terkait keterlibatan Ahmad Ali dalam kasus tersebut. FOTO ANTARA/Yusran Uccang/ama/07
Related photo
Standard
Image information
Image size
1356x2048
File size
210.1 KB
Created
12/06/2007 15:44 WIB
Photographer
Yusran Uccang
Editor