VONIS SUDI WANTOKO DAN DANGDUNG PAMULARNO

  • 2 September 2016 13:40
Senior Manajer Pemasaran PT Brantas Abipraya Dandung Pamularno (kanan) berbincang dengan kerabatnya sebelum menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (2/9). Hakim memvonis Sudi Wantoko tiga tahun penjara dengan denda Rp150 juta subsider tiga bulan sedangkan Dandung Pamularno divonis 2,5 tahun penjara dengan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan karena terbukti melakukan penyuapan kepada Kepala Kejati DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Aspidsus Kejati DKI Tomo Sitepu. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A./pd/16
Related photo
Standard
Image information
Image size
3500x2336
File size
1.57 MB
Created
02/09/2016 13:40 WIB
Photographer
Hafidz Mubarak A.
Editor