SIDANG PENIPUAN BILYET GIRO KOSONG
Terdakwa Gouw Tji Bin (tengah) kasus penipuan bilyet giro kosong mengikuti sidang pembacaan duplik di Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Jawa Barat, Senin (5/9). Gouw Tji Bin didakwa melakukan penipuan pembayaran sejumlah barang dagangan dengan bilyet giro kosong senilai kurang lebih Rp2 miliar kepada tiga orang pengusaha asal Kota Tasikmalaya, saat sidang terdakwa menggunakan kursi roda dengan alasan sakit. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/foc/16.
Related photo