TUNTUTAN KORUPSI KPU BANGGAI

  • 15 September 2016 17:50
Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai, Supriadi Djafar salah seorang terdakwa kasus korupsi dana hibah menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (15/9). Terdakwa dituntut enam tahun penjara kemudian denda Rp 200 juta subsidair enam bulan penjara serta dikenakan uang pengganti Rp 60 juta subsidair enam bulan penjara setelah dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana hibah yang bersumber dari APBD Banggai tahun 2015 ke KPU dan diduga merugikan negara ratusan juta rupiah.ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/ama/16.
Related photo
Standard
Image information
Image size
3216x2136
File size
1.21 MB
Created
15/09/2016 17:50 WIB
Photographer
Mohamad Hamzah
Editor