VONIS HUKUMAN MATI WN CINA

  • 22 September 2016 17:55
Dua terdakwa kasus peredaran narkoba jenis sabu Warga Negara (WN) Cina Li Fuzhang alias Fuzhang (kiri) dan Li Hezhang alias Hezhang alias Li ho Tan (kanan) mengikuti sidang dengan agenda Pembacaan Putusan Perkara Narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (22/9). Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memutuskan kedua terdakwa asal Cina tersebut divonis hukuman mati karena terbukti bersalah telah menyelundupkan sabu seberat 20 kilogram. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/ama/16
Related photo
Standard
Image information
Image size
3000x2000
File size
1.38 MB
Created
22/09/2016 17:55 WIB
Photographer
Muhammad Adimaja
Editor