VONIS KASUS PETI
Tiga terdakwa kasus dugaan penambangan ilegal, Arson Karamoy (kanan), Febrikson (tengah) dan Yanto Y Nunca mendengarkan putusan majelis hakim dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Sulawesi Tengah, Senin (26/9). Tiga terdakwa kasus penambangan emas tanpa izin (PETI) itu divonis lima bulan penjara, denda Rp 100 juta subsidair satu bulan 15 hari setelah dinilai terbukti melanggar Undang-undang (UU) Pertambangan Mineral dan Batu Bara terkait penambangan ilegal di Kawasan Taman Nasional Lore Lindu, Dongi-dongi Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah. ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/ama/16.
Related photo