PENGUNGKAPAN PERDAGANGAN SATWA ILEGAL

  • 5 Oktober 2016 15:45
Barang bukti seekor burung Jalak Bali dan tiga orang tersangka perdagangan satwa ilegal dihadirkan saat ungkap kasus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (5/10). Ditkrimsus Polda Metro Jaya mengamankan tiga orang tersangka perdagangan satwa dilindungi berikut barang bukti yang terdiri dari seekor burung Kakaktua Putih Jambul Kuning, seekor burung Nuri Merah Kepala Hitam, dua ekor burung Jalak Bali, seekor burung Jalak Putih, serta enam ekor Kukang Jawa. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/kye/16
Related photo
Standard
Image information
Image size
2267x1511
File size
557.83 KB
Created
05/10/2016 15:45 WIB
Photographer
Rivan Awal Lingga
Editor