VONIS KORUPSI KEMENAG DONGGALA

  • 3 November 2016 17:30
Terdakwa mantan Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Donggala, Supriono, menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (3/11). Supriono divonis satu tahun dua bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan penjara setelah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana program Bimas Islam pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, tahun 2013. ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/kye/16.
Related photo
Standard
Image information
Image size
2136x3216
File size
1.19 MB
Created
03/11/2016 17:30 WIB
Photographer
Mohamad Hamzah
Editor