TUNTUTAN HUKUMAN MATI KASUS NARKOTIKA

  • 3 November 2016 19:45
Warga negara Pakistan, Faid Akhtar (kanan), yang menjadi terdakwa kasus penyelundupan 97 kilogram narkotika jenis sabu-sabu yang disembunyikan dalam mesin genset di Kabupaten Jepara, usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Semarang, Jateng, Kamis (3/11). Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa dengan hukuman mati. ANTARA FOTO/R. Rekotomo/ama/16.
Related photo
Standard
Image information
Image size
3200x2191
File size
1003.38 KB
Created
03/11/2016 19:45 WIB
Photographer
R. Rekotomo
Editor