BATAS PENGOSONGAN ZONA INTI GUMUK PASIR
Warga beraktivitas di kawasan restorasi zona inti gumuk pasir, Parangkusumo, Kretek, Bantul, DI Yogyakarta, Kamis (10/11). Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta melalui Pemkab Bantul memberikan batas pengosongan kepada penghuni bangunan di kawasan zona inti gumuk pasir hingga (25/11), penertiban tersebut untuk menyelamatkan gumuk pasir sebagai taman ilmu pengetahuan geomaritim (geomaritime science park). ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/pd/16.
Related photo