WNA DIAMANKAN PETUGAS IMIGRASI

  • 15 November 2016 15:05
Petugas imigrasi menunjukkan paspor milik salah seorang warga negara asing (WNA) di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas II B Meulaboh, Aceh Barat, Aceh, Selasa (15/11). Sebanyak lima WNA yakni empat asal Cina dan seorang asal Malaysia diamankan petugas imigrasi karena menyalahgunakan izin tinggal sesuai dengan Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian pasal 122 huruf a dengan ancaman pidana lima tahun penjara dan denda Rp500 juta. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/aww/16.
Related photo
Standard
Image information
Image size
3000x2000
File size
1.11 MB
Created
15/11/2016 15:05 WIB
Photographer
Syifa Yulinnas
Editor