PEMUSNAHAN 54 KG GANJA

  • 15 November 2016 17:10
Aparat kepolisian mengawal tersangka (ketiga kanan) pemilik barang bukti ganja kering saat dimusnahkan di Mapolda Jambi, Selasa (15/11). Aparat kepolisian setempat bersama pihak terkait lainnya memusnahkan 54 kilogram ganja kering dari seorang tersangka EA yang ditangkap pada 18 Oktober 2016 lalu di Pematang Lumut, Tanjung Jabung Barat, Jambi. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/aww/16.
Related photo
Standard
Image information
Image size
3000x1992
File size
2.52 MB
Created
15/11/2016 17:10 WIB
Photographer
Wahdi Septiawan
Editor