KADIS DBMTR DITUNTUT 3 TAHUN

  • 15 November 2016 19:55
Kepala DBMTR (Dinas Bina Marga dan Tata Ruang) Provinsi Banten Sutadi (kanan) meninggalkan tempat duduk usai sidang kasus korupsi proyek jembatan Kedaung Tangerang di Pengadilan Tipikor Serang, Banten, Selasa (15/11). Sutadi dituntut hukuman 3 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta karena dinilai terbukti melanggar pasal 2, 3, dan 18 Undang-undang Pemberantasan Korupsi terkait pembangunan Jembatan Kedaung yang menurut auditor merugikan negara hingga sebesar Rp23,5 miliar namun proyek jembatan Kedaung tak terealisir atau fiktif. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/pd/16.
Related photo
Standard
Image information
Image size
2395x3500
File size
1.01 MB
Created
15/11/2016 19:55 WIB
Photographer
Asep Fathulrahman
Editor