SIDANG TUNTUTAN SANUSI
Terdakwa kasus dugaan suap raperda reklamasi dan pencucian uang M Sanusi (kanan) bersalaman dengan jaksa penuntut umum usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (13/12). Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa dengan hukuman sepuluh tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider empat bulan karena dianggap terbukti melakukan suap raperda reklamasi dan pencucian uang. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/ama/16
Related photo