MK TOLAK UJI MATERI UU TAX AMNESTY
Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat (tengah) bersama anggota Hakim Konstitusi Anwar Usman (kiri) dan I Dewa Gede Palguna (kanan) membacakan putusan perkara Uji Materi Undang-Undang (UU) Tax Amnesty atau pengampunan pajak di Ruang Sidang Mahkamah Kosntitusi, Jakarta, Rabu (14/12). Mahkamah Konstitusi menolak uji materi Undang-undang No.11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak atau "tax amnesty" yang diajukan empat pemohon, yaitu Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia, Leni Indrawati, Yayasan Satu Keadilan, serta DPP Serikat Buruh Sejahtera Indonesia dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/kye/16
Related photo