SIDANG TUNTUTAN KURIR SABU
Ayah dan anak terdakwa perkara kurir 2,7 kilogram sabu-sabu, Amrizal bin Amiruddin dan Hengki Novembra bin Amrizal menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Dumai, Dumai, Riau, Rabu (4/1). Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa I Amrizal bin Amiruddin dengan penjara selama 20 tahun dan terdakwa II Hengki Novembra bin Amrizal selama 10 tahun serta denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan penjara. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/kye/16
Related photo