SIDANG NARKOBA GATOT BRAJAMUSTI

  • 5 Januari 2017 20:00
Mantan Ketua PARFI Gatot Brajamusti (tengah) menunggu pelaksanaan sidang dengan agenda penyampaian tanggapan eksepsi dari JPU di ruang tahanan sementara Pengadilan Negeri Kelas IA Mataram, Nusa Tenggara Barat, Kamis (5/1). JPU mengharapkan majelis hakim untuk tetap melanjutkan persidangan karena materi eksepsi yang disampaikan penasihat hukum terdakwa dinilai tidak tepat masuk dalam konteks persidangan melainkan seharusnya diajukan dalam tahap praperadilan. ANTARA FOTO/Dhimas B Pratama/AS/pras/17.
Related photo
Standard
Image information
Image size
5736x3376
File size
3.98 MB
Created
05/01/2017 20:00 WIB
Photographer
Dhimas B. Pratama
Editor