SIDANG PUTUSAN SELA GATOT BRAJAMUSTI

  • 9 Januari 2017 17:40
Terdakwa penyalahguna narkoba Gatot Brajamusti (kanan), bersiap mengikutu sidang dengan agenda mendengarkan putusan sela Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA, di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Senin (9/1). Majelis hakim dalam putusan selanya menolak eksepsi terdakwa dan mempersilahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan saksi-saksi pada 23 Januari 2017. ANTARA FOTO/Dhimas B Pratama/AS/ama/17
Related photo
Standard
Image information
Image size
4048x2476
File size
2.64 MB
Created
09/01/2017 17:40 WIB
Photographer
Dhimas B. Pratama
Editor