SAKSI SIDANG AMRAN H MUSTARI

  • 23 Januari 2017 16:25
Terdakwa kasus dugaan suap proyek Jalan Trans Seram Kementerian PUPR di Maluku yang juga mantan Kepala BPJN IX Amran H. Mustari menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/1). Sidang itu menghadirkan lima saksi, yakni Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro, Julia Prasetyarini dan Dessy Ariyati Edwin yang telah ditahan dan menjalani proses persidangan dan dalam kasus yang sama serta Imran S Jumadil. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/foc/17.
Related photo
Standard
Image information
Image size
3000x2000
File size
1.14 MB
Created
23/01/2017 16:25 WIB
Photographer
Wahyu Putro A
Editor