MK MEMBEBASTUGASKAN PATRIALIS AKBAR

  • 27 Januari 2017 18:45
Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat (kanan) didampingi Wakil Ketua MK Anwar Usman (kedua kiri) menjawab pertanyaan wartawan saat konferensi pers mengenai penetapan tersangka kepada hakim konstitusi Patrialis Akbar di Jakarta, Jumat (27/1). Mahkamah Konstitusi memutuskan membebastugaskan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar pascatertangkap tangan oleh KPK dalam kasus dugaan suap terkait uji materi nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/kye/17
Related photo
Standard
Image information
Image size
4928x3280
File size
1.66 MB
Created
27/01/2017 18:45 WIB
Photographer
Puspa Perwitasari
Editor