PEMBAKARAN SURAT SUARA RUSAK PILKADA

  • 14 Februari 2017 20:20
Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara bersama pihak kepolisian dan kejaksaan serta Panwaslih memusnahkan surat suara rusak dengan cara dibakar di kantor KIP Aceh Utara, Aceh, Selasa (14/2). Menjelang Pilkada serentak 2017, KIP setempat memusnahkan 1.272 lembar surat suara rusak yang terdiri dari 186 lembar surat suara rusak pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Aceh dan 1.086 lembar surat suara rusak pemilihan Bupati/Wakil Bupati Aceh Utara. ANTARA FOTO/Rahmad/kye/17.
Related photo
Standard
Image information
Image size
3000x2000
File size
581.57 KB
Created
14/02/2017 20:20 WIB
Photographer
Rahmad
Editor