KASUS MIRAS IMPOR PALSU

  • 23 Februari 2017 19:20
Polisi menunjukkan tersangka serta barang bukti minuman keras (miras) saat ungkap kasus produksi dan pengedaran miras impor palsu di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Kamis (23/2). Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap JAD (43) atas kasus dugaan memproduksi serta mengedarkan miras impor palsu dan polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang beberapa diantaranya yaitu 42 botol bermerk Martell, 18 botol bermerk Daniels serta satu drum sebagai alat pengoplos. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/foc/17.
Related photo
Standard
Image information
Image size
2644x1708
File size
1.03 MB
Created
23/02/2017 19:20 WIB
Photographer
Didik Suhartono
Editor