SABUNG AYAM DIHUKUM CAMBUK

  • 10 Maret 2017 20:45
Terpidana warga keturunan Tionghoa (non muslim) menjalani hukuman cambuk di Masjid Agung Al Munawir, Kota Jantho, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Jumat (10/3). Terpidana warga Tionghoa dalam kasus sabung ayam itu memilih hukuman sebanyak 8 kali cambuk setelah dipotong masa tahanan satu cambuk, ketimbang hukuman pidana umum. ANTARA FOTO/Ampelsa/ama/17
Related photo
Standard
Image information
Image size
3000x2000
File size
3.01 MB
Created
10/03/2017 20:45 WIB
Photographer
Ampelsa
Editor