SIDANG KECURANGAN PILKADA BANTEN

  • 13 Maret 2017 19:15
Dua terdakwa pelaku politik uang untuk pasangan Wahidin-Andika dalam Pilgub Banten Hidayat Wijaya (kedua kiri) dan Afrizal Nur (kedua kanan) berkonsultasi dengan pengacara usai sidang kasus Kecurangan Pilgub Banten dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa di PN Serang, Senin (13/3). Jaksa Andri Saputra menuntut keduanya dengan hukuman 3 tahun, setelah tertangkap petugas Panwas membagikan 1.250 amplop berisi uang dan paket mie instan kepada warga Perumahan Ciruas, Serang, Banten agar memilih pasangan Wahidin-Andika dalam Pilgub 15 Februari 2017 lalu. Mereka mengaku menerima paket-paket tersebut dari ajudan Ketua DPD Partai Golkar Banten Tatu Chasanah bernama Rahmat yang hingga kini masih buron. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/pd/17
Related photo
Standard
Image information
Image size
3500x2329
File size
922.7 KB
Created
13/03/2017 19:15 WIB
Photographer
Asep Fathulrahman
Editor