TUNTUTAN WNA MALAYSIA

  • 3 April 2017 18:00
Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba Warga Negara Malaysia, Alimuddin Bin Mohd Ajay alias Abang mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Sulawesi Tengah, Senin (3/4). Terdakwa dituntut 12 tahun penjara kemudian denda Rp 1,5 miliar subsidair 6 bulan kurungan. ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/pras/17.
Related photo
Standard
Image information
Image size
3216x2136
File size
1 MB
Created
03/04/2017 18:00 WIB
Photographer
Mohamad Hamzah
Editor